Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan di Aula DPRD Kabupaten Way Kanan (Rabu, 15/2). Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah menjelaskan penerapan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

Acara  dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan  H. Romli dan para staff Keuangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan). Tim sosialisasi pajak dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, 2 penyuluh pajak dan 1 pelaksana yang didampingi oleh kepala seksi dan Account Representative (AR) seksi pengawasan Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi.

“Dengan diadakannya sosialisasi ini, kedepannya pemotongan PPh Pasal 21 atas pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas kesalahan penghitungan yang kemarin akan kita perbaiki dan penuhi pembayarannya” ucap Wakil Ketua DPRD Way Kanan  H. Romli

Penyuluh Mediatoni menyampaikan bahwa, PPh Pasal 21 Anggota DPRD tidak ditanggung pemerintah, mengingat Anggota DPRD tidak termasuk pejabat negara. Berdasarkan Pasal 122 UU-5/2014 dan Pasal 350 dan Pasal 400 UU-17/2014. Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dan bukan menggunakan tarif final 15% (PP NO 80 TAHUN 2010).

Penyuluh Ishak menyampaikan penjelasan teknis penghitungan pemotongan PPh dengan menggunakan tarif 17 UU PPh   dan contoh kasus penghitungan pemotongan PPh dengan menggunakan tarif 17 UU PPh dengan data penghasilan anggota DPRD.

Acara berjalan dengan lancar,  dengan berbagai pertanyaan dan diskusi. terdapat pertanyaan dari salah satu peserta Barusman, apabila terjadi kelebihan pembayaran apa yang harus dilakukan? dan mengapa sosialisasi baru dilakukan sekarang, dan apakah kesalahan yang terjadi hanya di Kabupaten Way Kanan. Penyuluh memberikan jawaban bahwa atas kelebihan pembayaran dapat diajukan permohonan restitusi atau kompensasi ke masa pajak berikutnya ke KP2KP Baradatu atau KPP Pratama Kotabumi melalui bendarahara yang melakukan pemotongan. Sosialisasi ini diadakan karena setelah diketahui terdapat kesalahan pemotongan PPh Pasal 21, setelah sosialisasi ini diminta untuk menerapkan metode pemotongan yang benar dan kekurangan pemotong pajak tahun 2022 harap segera disetorkan. Harapannya Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan dilaksanakan dengan benar berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh.

 

Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum
Kontributor Foto:Vian Aldi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum