Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Edukasi Penyampaian Laporan Informasi Keuangan (Automatic Exchange of Financial Account Information/AEoI) secara daring melalui platform Microsoft Teams di Kota Serang, Banten (Kamis, 8/5).
Kegiatan ini menyasar 59 Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lainnya di wilayah Banten. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh entitas pelapor. "Pelaporan informasi keuangan secara otomatis bukan hanya kewajiban, tetapi menjadi bagian dari komitmen global Indonesia dalam mewujudkan transparansi perpajakan. Kami berharap seluruh peserta dapat memahami dengan baik tata cara dan urgensi pelaporan ini," ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi, yang membahas aspek teknis dan regulasi pelaporan AEoI.
Acara ditutup dengan ajakan kepada seluruh LJK dan entitas terkait untuk segera menyesuaikan sistem internal mereka guna memastikan pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan akurat.
"Kami mengapresiasi kehadiran para peserta dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara DJP dan lembaga pelapor dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih transparan dan berintegritas," ucap Dedi.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat