Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Utusan Provinsi Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.W.S di Ruang Rapat Kanwil DJP Bali, Denpasar (Selasa, 28/3). Kunjungan ini dalam rangka Rapat Dengar Pendapat terkait penegakan hukum bidang pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan Provinsi Bali.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Bali dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai dan KPPBC Denpasar
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pegawai Kementerian Keuangan di Bali selalu mengutamakan Integritas. Terbukti Kanwil DJP Bali dan unit vertikalnya berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM).
Arya Wedakarna dalam kunjungannya menyampaikan bahwa akan selalu mengawasi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya di Provinsi Bali terkait gaya hidup mewah dan akan selalu mendukung Kemenkeu dalam menegakkan Integritas serta Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai.
Arya Wedakarna juga mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. "Jangan lupa untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023," ujar Arya.
Pewarta: Wahyu Mardana |
Kontributor Foto: Arya Mebinda |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat