Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengambil langkah hukum tegas dengan melakukan penyitaan terhadap aset milik dua tersangka tindak pidana perpajakan di wilayah administrasi Kanwil DJP Bali (Kamis, 27/11).
Penyitaan aset dilakukan terhadap tersangka dengan inisial DS yaitu berupa tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara itu, terhadap tersangka dengan inisial NS penyitaan dilakukan atas sebuah aset di Kelurahan Padang Sambian dan dua aset berlokasi di Desa Padang Sambian Kaja, Denpasar.
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Pada rentang waktu Mei hingga September 2025, DS diduga telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari kegiatan usahanya. Pajak yang telah dipungut tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp947 juta.
Terhadap perbuatannya, DS disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).
Sementara itu, wajib pajak dengan inisial NS diduga dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) pada periode Januari 2021 hingga Desember 2023. Penggunaan Faktur TBTS tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,41 miliar. Atas perbuatannya, NS disangka melanggar Pasal 39A huruf a 3 UU KUP.
Sebelum pelaksanaan penyitaan, penyidik memperoleh penetapan izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan kelurahan, pengurus lingkungan, serta petugas keamanan setempat agar proses penyitaan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Perwakilan perusahaan wajib pajak dan aparat kelurahan setempat turut hadir menyaksikan proses penyitaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum perpajakan.
| Pewarta: |
| Kontributor Foto: |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 55 kali dilihat

