Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar (KPP Pratama Gianyar) mengadakan Rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah, bertempat di Aula KPP Pratama Gianyar (Selasa, 22/9).
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPKAD Gianyar, Kepala BPKAD Klungkung, Kepala BPKAD Bangli, Kepala BPKAD Karangasem, Kepala KPPN Denpasar, Kepala KPPN Amlampura, Perwakilan Kanwil DJP Bali, dan Perwakilan KPP Pratama Gianyar. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Bali yang diwakilkan oleh Ida Ernawati selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian. Acara ini membahas tentang Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara.
Penyampaian materi pada acara ini disampaikan oleh I Wayan Dana selaku Kepala Seksi Bimbingan Pengawasan Kanwil DJP Bali dan Ketut Sudarmada selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Gianyar. Tujuan dilakukannya acara ini untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Pemerintah telah menetapkan PMK-139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang mengatur bahwa DBH Pajak akan disalurkan kepada Pemda setelah DJPK menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung pengoptimalan penerimaan negara dari Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemda, KPPN, dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke kas negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- 20 kali dilihat