Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kolaborasi edukasi perpajakan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten melalui Live Instagram @pajakdiy dan @pajakbanten di Yogyakarta dan Banten (Kamis, 15/12).

Kegiatan yang diberi nama NGOPPI, “Ngobrol Pajak Penuh Inspirasi”, ini mengangkat tema Pajak Pendidikan Gratis, Ada Syaratnya? Acara ini berlangsung pada pukul 15.45 WIB dan diikuti oleh puluhan pemirsa.

Live Instagram ini dipandu oleh Muslih Anwari, Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Banten. Narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Firstiyana Amin Ningno dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Daerah Istimewa Yogyakarta dan Agus Puji Priyono dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Banten.

Firstiyana Amin Ningno menyampaikan bahwasannya perlakuan perpajakan atas Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan diiatur dalam PMK-68/PMK.03/2020.

“ Laporan Sisa Lebih disampaikan dalam Lampiran SPT Tahunan Badan,” ujar Agus Puji Priyono

Kesimpulan disampaikan oleh narasumber bahwasannya untuk wajib pajak didunia pendidikan dipersilahkan membuat laporan keuangan dan laporkan sisa lebihnya dalam SPT Tahunan.

Muslih Anwari menutup acara ini dengan mengajak para pemirsa untuk follow akun instagram @pajak diy dan @pajakbanten.

 

Pewarta: Septia Ria Susanti
Kontributor Foto: Septia Ria Susanti
Editor: Wiwin Nurbiyati