Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mengadakan konferensi pers secara daring tentang kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan pandemi Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) (Selasa, 19/5). Acara yang diselenggarakan secara telekonferensi ini diikuti oleh beberapa awak media, baik dari media cetak, radio, televisi, serta media daring (online).

Acara dengan narasumber Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi dan dimoderatori oleh Kepala Bidang P2Humas Sarwa Edi ini dimulai dengan paparan mengenai kondisi ekonomi dan perkembangan pandemi Covid-19 yang menjadi latar belakang pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang ekonomi, di antaranya adalah kebijakan di bidang perpajakan. Kemudian dipaparkan juga kebijakan perpajakan yang telah dikeluarkan dalam rangka mendukung Penanganan Covid-19 yang dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu support pajak untuk penanganan Covid-19 serta support pajak untuk dukungan dan pemulihan dunia usaha.

Materi kebijakan perpajakan yang disampaikan difokuskan pada fasilitas dan insentif pajak yang diberikan serta prosedur pemanfaatan fasilitas pajak tersebut. Selain itu sehubungan dengan ditiadakannya pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas pajak ini dapat mengajukannya secara daring melalui laman situs web www.pajak.go.id, dan memenuhi persyaratan yang diminta.

Eddi Wahyudi meyampaikan bahwa selama ini sosialisasi mengenai fasilitas insentif perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 ini telah dilakukan oleh Kanwil maupun KPP dan KP2KP, namun karena dilakukan secara daring, sosialisasi yang dilakukan tidak dapat menjangkau masyarakat secara keseluruhan.

Hambatan yang ditemui antara lain masalah koneksi internet dan penguasaan teknologi informasi oleh masyarakat yang masih kurang. Hal ini menyebabkan diperlukannya bantuan dari media massa dalam penyebaran informasi. Media massa yang terdiri dari media cetak, radio, televisi, dan media daring mempunyai jangkauan yang lebih luas kepada masayarakat sehingga masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak ini dengan segera.

Beberapa peserta yang mengikuti acara ini mengajukan pertanyaan dan juga memberikan masukan yang mewakili pendapat dari masyarakat. Dari pertanyaan dan masukan yang diberikan terlihat bahwa media dapat menjadi jembatan informasi dari dan kepada masyarakat.

Acara konferensi pers ditutup dengan pernyataan Eddi Wahyudi bahwa ini adalah saatnya kita membantu negara dan masyarakat untuk bangkit. Kita dapat membantu dengan melakukan apa yang kita bisa lakukan, dan dalam hal ini media massa membantu pemerintah dalam menyampaikan kebijakan fasilitas insentif pajak ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat segera memafaatkan fasilitas insentif pajak, membantu pemulihan dunia usaha, dan pada akhirnya diharapkan perekonomian segara pulih kembali.