
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung (Kanwil DJP Bela) melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Rumah Gabovira, Kota Bandar Lampung (Selasa, 01/03). Kegiatan ini diadakan secara luring dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pelaksanaan edukasi ini, Relawan Pajak juga turut hadir melaksanakan edukasi perpajakan kepada UMKM. Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bela Fuad Wahyudhi Anthonie dan Ishak bertindak sebagai pemateri. Penyuluh Perpajakan menyosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Perpanjangan Insentif Perpajakan final UMKM DTP, Program Pengungkapan Sukarela (PPS),dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk UMKM.
Para peserta antusias menerima materi perpajakan yang dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan mereka. Dalam kesempatan ini disampaikan mengenai penyesuaian tarif PPh terbaru bagi UMKM yaitu ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Kemudian dijelaskan juga mengenai hak dan kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan secara online. Para pelaku UMKM merasa dimudahkan dan dibantu oleh pemerintah karena terdapat Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) omzet serta dapat melaporkan SPT Tahunan lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Setelah sesi pemaparan materi dan diskusi dengan para peserta dilakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan UMKM melalui e-Form di pajak.go.id dan pengenalan penggunaan aplikasi M-Pajak termasuk fitur aplikasi terbaru yang memudahkan wajib pajak untuk mencatat, melaporkan, dan membayar pajak.
Diharapkan setelah diadakan edukasi ini, Wajib Pajak UMKM dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi dan mudah. Para peserta juga mendapatkan informasi perpajakan terbaru untuk menambah wawasan pelaku UMKM dalam hal perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
- 10 kali dilihat