
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menjadi narasumber kegiatan sosialisasi perpajakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diselenggarakan oleh Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang bertempat di Aula DPRD Tulang Bawang, Tulang Bawamg (Rabu, 7/6).
Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang pajak di kalangan pimpinan dan anggota DPRD, dua narasumber yang ahli di bidangnya diundang untuk memberikan materi. Meidiantoni, seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, dan Ishak, seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya pemotongan PPh Pasal 21 dalam penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris DPRD Tulang Bawang Puncak Setiawan yang menyampaikan pentingnya pemahaman perpajakan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Beliau menekankan bahwa pengetahuan yang lebih baik tentang pajak akan membantu mereka dalam menjalankan tugas-tugas mereka secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Edison Thamrin, salah satu anggota DPRD Tulang Bawang, mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan rekan-rekannya. Ia berharap bahwa edukasi ini akan membantu mereka memahami secara lebih baik bagaimana melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar.
Kepala Seksi Pengawasan 4 KPP Pratama Kotabumi Sehat Adhi hadir sebagai perwakilan dari KPP setempat. Ia menyampaikan pentingnya kerjasama antara DPRD dan DJP dalam hal perpajakan. Beliau menjelaskan bahwa KPP Pratama Kotabumi siap memberikan bimbingan teknis dan pendampingan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk memastikan ketaatan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
Edukasi ini berlangsung dengan sukses, di mana narasumber berhasil menyampaikan materi dengan cara yang jelas dan mudah dipahami. Para peserta acara aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan minat mereka yang tinggi terhadap topik ini. Mereka berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan secara berkala agar pemahaman mereka tentang perpajakan dapat terus ditingkatkan.
Dengan acara ini, Sehat Adhi berharap pemotongan PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, diharapkan pula agar kesadaran pajak di kalangan mereka semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian daerah.
- 23 kali dilihat