
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh kembali mengadakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Perpajakan Sektor Kelapa Sawit yang bertemakan "PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sesuai PMK Nomor 64/PMK.03/2022." bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan (Rabu, 21/06). Acara berlangsung di Aula Lantai 3 KPP Pratama Tapaktuan Jalan T. Ben Mahmud, No. 26, Hilir, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) ini dihadiri oleh para pengepul, pedagang dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Tapaktuan.Tujuan utama acara ini adalah untuk mengedukasi dan memastikan pemahaman yang benar Wajib Pajak sektor kelapa sawit terhadap peraturan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim memberikan sambutan dalam pembukaan acara ini. "Acara FGD ini sebagai bentuk penyuluhan langsung kepada para pelaku ekonomi yang ada di Aceh Selatan terutama yang bergerak di sektor kelapa sawit agar dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar." ucap Imanul Hakim.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Aceh, Faisal Azni menyampaikan materi pembuka dengan memaparkan materi tentang Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pemadanan NIK menjadi NPWP ini perlu kita lakukan untuk memperbaiki kualitas data kependudukan, memudahkan proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan juga memberikan asas keadilan bagi seluruh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya."ujar Faisal.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk menyediakan ruang bagi peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman seputar perpajakan sektor kelapa sawit. Sedangkan kegiatan FGD membahas secara lebih rinci poin-poin penting dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022, seperti pengenaan tarif pajak, insentif perpajakan, dan pengaturan pembebasan pajak tertentu.
Dalam FGD tersebut, para peserta aktif berinteraksi dan saling bertukar pikiran, sehingga tercipta pemahaman yang mendalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Mereka juga mendapatkan pemahaman tentang manfaat dari kepatuhan perpajakan yang tepat, seperti kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan citra positif industri kelapa sawit.
Kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha sektor kelapa sawit di Provinsi Aceh. Dengan adanya pemahaman yang baik tentang kewajiban dan insentif perpajakan, maka akan berdampak pada peningkatan kepatuhan perpajakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Eriel Syeiqah Riezqulloh |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat