
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh menyelenggarakan sosialisasi dan Focus Group Discussion Perpajakan Sektor Kelapa Sawit bertemakan "PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu sesuai PMK Nomor 64/PMK.03/2022 (Selasa, 20/06). Kegiatan yang bertempat di Aula Lantai 3 KPP Pratama Meulaboh, Jalan Imam Bonjol Nomor 56, Seunobok, Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat ini dihadiri oleh para pengepul, pedagang dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bergerak di sektor kelapa sawit yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Aceh Imanul Hakim, "Acara Focus Group Discussion ini sebagai bentuk membangun citra baik Direktorat Jenderal Pajak dengan para pemangku ekonomi khususnya di sektor kelapa sawit. Semoga acara ini menghadirkan manfaat dan juga kesan yang baik kepada setiap tamu undangan yang hadir," ucap Imanul.
Sebelum masuk ke dalam materi utama, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Aceh Faisal Azni memaparkan materi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pemadanan NIK menjadi NPWP ini perlu kita lakukan untuk memperbaiki kualitas data kependudukan dan meningkatkan potensi perpajakan, sehingga memudahkan proses pengawasan dan penegakan hukum juga memberikan asas keadilan bagi seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Faisal.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu. Kemudian acara ditutup dengan kegiatan Focus Group Discussion yang dikemas dengan tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri.
"Sosialisasi dan diskusi ini sangat bermanfaat bagi kami untuk menambah wawasan dan menghilangkan kekhawatiran yang ada pada kami sebagai pedagang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ucap salah satu peserta.
Pewarta: Muhammad Farhan Distiawan |
Kontributor Foto: Eriel Syeiqah Riezqulloh |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat