Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau (Kanwil DJP Riau) bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Riau memberikan edukasi kepada pengurus Koperasi se-Provinsi Riau yang dilaksanakan di Aula Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Koperasi dan UKM Pekanbaru (15/5).
Edukasi perpajakan terhadap pengurus koperasi tersebut digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengurus/ Pengelola Koperasi terkait penyusunan Laporan Keuangan Koperasi. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh 24 Pengurus Koperasi dari berbagai bentuk dan jenis koperasi.
Agus Suyanto, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Topik utama yang disampaikan adalah mengenai Hak, Kewajiban serta tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan milik koperasi.
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, oleh karena itu hak dan kewajiban milik koperasi dipersamakan dengan wajib pajak lainnya yang berbentuk badan seperti PT dan CV. Kewajiban tersebut dikelompokkan dalam 4 kewajiban utama yaitu untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor,” ujar Agus dalam paparannya.
“Untuk menghitung dan membayarkan pajaknya, ini semua tergantung dari jenis usaha yang dilakukan oleh masing-masing koperasi. Oleh karena itu, kami selaku petugas pajak berharap Bapak/ Ibu selaku pengurus koperasi memahami jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi milik Bapak/ Ibu dan jenis pajak yang perlu dikenakan, dipungut atapun dipotong Bapak/ Ibu sekalian,” jelas Agus lebih lanjut.
Mendengar materi yang disampaikan, beberapa pengurus mengajukan berbagai pertanyaan terkait dengan pengalaman mengenai pajak yang selama ini dirasakan.
“Apakah mungkin jika koperasi kami dikenakan pajak double untuk objek pajak yang sama?” ujar Alldi selaku salah satu pengurus koperasi.
“Tidak ya pak, tidak ada pengenaan pajak dua kali untuk objek pajak yang sama. Jika ini terjadi, Bapak bisa coba konsultasi ke Kantor Pajak untuk meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” jelas Agus.
Berbagai pertanyaan diajukan mulai dari cara menghitung, batas pelaporan, sanksi jika tidak memenuhi kewajiban hingga tips mengelola perpajakan yang baik dan benar.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama seluruh peserta. Untuk bimbingan lebih lanjut, Agus Suyanto dan tim mengumpulkan seluruh peserta kegiatan dalam satu Grup Whatsapp sebagai wadah untuk berkonsultasi apabila mengalami kebingungan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta:Teddy Ferdiansyah P |
Kontributor Foto: Teddy Ferdiansyah P |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat