Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan kepada wajib pajak strategis melalui media telekonferensi Zoom Meeting di Tulungagung (Jumat, 19/2).

Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Tulungagung Wisnu Indarto. Edukasi tentang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini diikuti oleh kurang lebih 105 wajib pajak strategis. Kegiatan ini menghadirkan pemateri Bambang Ismono, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II serta Nawan Endro Santoso, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi II.

Setelah materi diberikan, peserta kegiatan diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini. Dengan adanya kegiatan ini KPP) Pratama Tulungagung berharap wajib pajak dapat lebih memahami tentang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan.