Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Teluk Betung memberikan penyuluhan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah di Provinsi Lampung (Kamis, 15/10). Bersama dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung serta BPSDM Provinsi Lampung, kegiatan ini dilaksanakan di gedung BPSDM Provinsi Lampung dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Diikuti oleh 30 peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Perangkat Daeah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung kegiatan ini berlangsung lancar. Materi disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Teluk Betung yaitu Dedek Suhada dan Amat mengenai kewajiban-kewajiban perpajakan bagi bendahara.

Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif dari peserta. Peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh narasumber.