Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan ke wajib pajak dalam rangka verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sandeley RT. 001, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 14/10).

Wajib pajak yang mengajukan permohonan adalah Koperasi Produsen Sari Murni Lestari yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit. 

“Koperasi Produsen Sari Murni Lestari merupakan wajib ajak yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar rupiah. Oleh karena itu, sudah wajib dikukuhkan sebagai PKP. Dalam proses pengukuhan PKP, perlu dilakukan verifikasi lapangan yaitu dengan mendatangi lokasi usaha dan melakukan penyesuaian data yang diajukan wajib pajak,” ungkap pegawai KP2KP Tanah Grogot Ahmad Choirul Firmansyah.

Proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara bersama direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari, dokumentasi aset wajib pajak, tagging lokasi usaha wajib pajak, edukasi hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP, dan diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN tiap bulannya meskipun tidak ada kegiatan usaha pada masa tersebut.

Firdan Mukhtar Wahdah menambahkan apabila menemui kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bisa langsung berkonsultasi di KP2KP Tanah Grogot secara langsung maupun via Whatsapp.

 

Pewarta: Firdan Mukhtar Wahdah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji