
Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan siaran langsung tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui akun Instagram @pajaktabanan di Kabupaten Tabanan, Bali (Rabu, 15/6).
Kegiatan yang berlangsung ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya mengikuti PPS kepada para followers Instagram KPP Pratama Tabanan. Narasumber pada Live Instagram kali ini adalah Ni Putu Desriana Dewi, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan ditemani dengan Ony Falah, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tabanan.
“PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pada prinsipnya PPS dan Tax Amnesty hampir sama karena substansinya adalah melaporkan jumlah harta bersih yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam SPT Tahunan wajib pajak. PPS mulai berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkap Ni Putu Desriana Dewi.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyimak secara langsung, rekaman video Live Instagram tersebut dapat dilihat pada feed Instagram @pajaktabanan. Informasi lebih lanjut terkait PPS, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak melalui www.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, dan datang langsung atau menghubungi kanal layanan KPP terdaftar.
- 9 kali dilihat