Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sijunjung mengadakan sosialisasi tentang kewajiban wajib pajak bendahara instansi pemerintah secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dari Solok dan Sijunjung (Kamis, 26/11). Kegiatan yang dilakukan bekerja sama dengan KPPN Sijunjung tersebut menghadirkan narasumber Account Representative Waskon IV KPP Pratama Solok Kurnia Okmalasari I dan Rusmaizar.

Pada sosialisasi kali ini, narasumber membahas mengenai PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran/ Penerimaan pada satuan kerja lingkup KPPN Sijunjung ini diharapkan dapat menambah pengetahuan wajib pajak, khususnya bendaharawan mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah.