Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok mengadakan edukasi perpajakan tentang Tata Cara Pengisian SPOP PBB secara elektronik kepada seluruh wajib pajak pemilik Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan, Sektor Panas Bumi dan Sektor Minyak dan Gas yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Solok (Selasa, 26/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings yang dipandu dari KPP Pratama Solok.
Edukasi perpajakan ini dilaksanakan karena adanya perubahan ketentuan mengenai penyampaian dan pengembalian SPOP secara eletronik sesuai dengan Peratutan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2019. Tujuan diadakannya acara ini agar seluruh wajib pajak dapat menyampaikan SPOP lebih mudah dan praktis serta pengisiannya dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas.
- 42 kali dilihat