
Kantor Pajak Sigli memberikan edukasi perpajakan kepada para pengurus dan pengelola keuangan di Yayasan Semangat Bina Ukhwah yang bertempat di aula kantor yayasan di wilayah Blang Asan, Kota Sigli, Provinsi Aceh (Rabu, 1/11). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan edukasi perubahan perilaku wajib pajak.
Kegiatan pemberian edukasi ini bermula dari adanya beberapa Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menjadi tunggakan pajak di yayasan. Melihat fakta ini, Kepala Kantor Pajak Sigli, Lusi Wiratno, mengambil inisiatif untuk memberikan edukasi kepada Yayasan Semangat Bina Ukhwah supaya pengenaan sanksi administratif perpajakan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Pada saat sesi diskusi dan tanya-jawab, diketahui bahwa para pengurus dan pengelola keuangan Yayasan kurang memahami bahwa selain ada kewajiban penyetoran dan pembayaran pajak, ada pula kewajiban pelaporan pajak secara tepat waktu. Para pengurus hanya memahami bahwa mereka wajib melaporkan SPT tetapi belum mengetahui bahwa ada sanksi yang akan ditanggung jika pelaporan SPT dilakukan melewati jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang perpajakan.
Sebagai narasumber, Kepala Kantor Pajak Sigli beserta petugas penyuluh Poeti Rabbani Aurelsosa dan Nona Mentari, memaparkan dan memberikan bimbingan teknis terkait SPT elektronik. Sesi tanya-jawab berlangsung penuh antusias dengan pertanyaan-pertanyaan terkait pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengurus merasa sangat tercerahkan dengan jawaban-jawaban yang disampaikan ketiga narasumber.
Hal yang menggembirakan sebagai hasil edukasi, Yayasan bersedia melunasi dua belas STP atas sanksi terlambat lapor dan terlambat bayar yang menjadi tunggakan pajak Yayasan. Kegiatan edukasi diakhiri dengan sesi penyerahan cinderamata dari Kantor Pajak Sigli kepada Yayasan Semangat Bina Ukhwah.
Pewarta: Lusi Wiratno |
Kontributor Foto: Poeti Rabbani Aurelsosa |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat