Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur bekerja sama dengan X-Channel 103.2 FM mengadakan Talkshow Radio dengan tema “Tanya Jawab Seputar Pemadanan NIK-NPWP” di Studio X-Channel, Kota Serang (Rabu, 5/4). Talkshow ini merupakan upaya KPP Pratama Serang Timur untuk mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Wajib pajak dapat menggunakan NPWP (15 digit) ini sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai awal tahun 2024, wajib pajak akan menggunakan NIK untuk administrasi perpajakan dan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso |
Editor:Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat