Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada salah satu Wajib Pajak Badan di Desa Wainin, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 6/5). Acara tersebut dihadiri oleh karyawan dan pengurus dari wajib pajak PT Alam Bumi Enterprises. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin K.A.
Membuka acara, Burhanuddin berkata bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan skema perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yaitu Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Seperti diketahui sebelumnya bahwa pemerintah sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan.
“Dengan adanya TER ini tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada wajib pajak dalam menghitung pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21,” ujar Burhanuddin .
Burhanuddin juga menerangkan bahwa penerapan TER bulanan berlaku hanya untuk masa pajak selain masa pajak terakhir bulan Desember. Untuk masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh seperti ketentuan yang berlaku sekarang.
Selain menyosialisasikan TER, Burhanuddin juga memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai pelaporan SPT 1770 melalui e-Form dan pelaporan SPT Masa PPh 21 melalui e-Bupot 21/26 di DJP Online.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Burhanuddin Kusuma Atmaja |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat