Sehubungan dengan adanya Implementasi e-Bupot PPh Pasal 23/26, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan Kelas Pajak Bimbingan Teknis Implementasi PPh Pasal 23/26 bagi Wajib Pajak Badan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting Online di KPP Pratama Samarinda Ilir (Kamis, 10/9).

Acara ini dibuka oleh Muhammad Ismail sebagai pembawa acara dan dilanjutkan materi yang dibawakan oleh para Account Representative KPP Pratama Samarinda ilir Asgiman, Nor Raudah, dan Risa Uki Rakhmawati. Dalam kegiatan ini para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. Peserta dapat menanyakan pertanyaannya secara langsung atau melalui live chat pada aplikasi Zoom Meeting. Peserta antusias mengikuti acara kelas pajak ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta.