
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Layanan Di Luar Kantor (LDK) atau jemput bola pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Usahawan Tahun 2021 di beberapa desa di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau (Kamis, 7/7).
Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari di tiga lokasi yaitu Desa Mantaren II pada 5 Juli 2022, Desa Mantaren I pada 6 Juli 2022, dan Desa Mintin pada 7 Juli 2022. Kegiatan ini bekerja sama dengan petugas Account Representative Seksi Pengawasan V Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya untuk usaha meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
Kegiatan ini dilaksanakan mengingat masih cukup banyak wajib pajak di desa-desa tersebut yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Situasi ekonomi pasca pandemi yang belum sepenuhnya pulih, ketidaktahuan akan kewajiban perpajakan, kendala waktu dan jarak, menjadi sebab para wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunannya.
Bertempat di kantor desa, wajib pajak yang datang mengaku cukup dimudahkan dengan kegiatan ini karena dekat dengan tempat tinggalnya. Sebelumnya, mereka menerima undangan melalui surat undangan, Whatsapp blast, dan SMS blast yang dikirim oleh petugas KP2KP Pulang Pisau.
Sejauh ini, kegiatan LDK dinilai efektif untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Tanggapan dari wajib pajak yang datang juga baik. Mereka berharap kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, mengingat terdapat desa atau kelurahan yang jaraknya lumayan jauh dari KP2KP dan masih banyak wajib pajak yang kesulitan jika harus melaporkan SPT Tahunan secara online.
- 13 kali dilihat