Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua memperbanyak Pojok Pajak di beberapa kantor dinas di lingkungan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang mulai 19 Februari 2024 hingga awal Maret 2024 mendatang dalam rangka kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemeberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang jangka waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2024 (19/12).
Saat ini pojok pajak telah diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Pemerintah M Djamil, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Car Free Day Kota Padang pada akhir pekan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Para wajib pajak antusias melaporkan SPT Tahunannya. Asistensi ini dlilakukan oleh Tim Penyuluh Pajak, Account Representative, dan Relawan Pajak.
Unit kerja dibawah KPP Pratama Padang Dua, yakni Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan di Kabupaten Pesisir Selatan dan KP2KP Tua Pejat di Kabupaten Kepulauan Mentawai juga turut hadir melayani wajib pajak dengan membuka pojok pajak di Aula Kecamatan Ranah Pesisir dan Aula Kantor Desa Tua Pejat.
Dengan hadirnya pojok pajak di beberapa wilayah kerja KPP Pratama Padang Dua di Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan dapat membantu para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya demi kemajuan bangsa dan negara.
Lapor Pajak, Dimana Saja, Kapan Saja di www.pajak.go.id
Pewarta: Annisa Rahmi Hanifah |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Padang Dua |
Editor: Annisa Rahmi Hanifah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat