Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan menyelenggarakan Kelas Pajak One to One dengan pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Aturan ini membahas Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi (PMK 168/2023), Kabupaten Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 7/8).

Kegiatan edukasi yang dilaksanakan oleh Penyuluh Pajak bersama dengan Account Representative Kewilayahan tersebut bertujuan agar instansi pemerintah memperoleh pemahaman yang kompreherensif mengenai pelaporan PPh Pasal 21. Bendahara instansi pemerintah menyampaikan kepada Account Reprentative Kewilayahan KPP Pratama Natar bahwa bendahara instansi pemerintah sering mengalami kesulitan mengenai cara menghitung dan melaporkan PPh Pasal 21.

Salah satu peraturan yang sering menimbulkan kekhawatiran tersebut adalah penghitungan tarif efektif rata-rata PPh Pasal 21 atau TER yang dirasa berbeda dengan cara menghitung PPh Pasal 21 sebelumnya. Umar Adiyanta, Account Representative KPP Pratama Natar, menyampaikan bahwa penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 tidak menyebabkan beban pajak wajib pajak menjadi bertambah.

“Tarif efektif dirumuskan berdasarkan pendapatan tahunan dengan memperhitungkan nilai pajak yang harus dibayar selama satu tahun, kemudian membaginya dengan jumlah bulan dalam setahun,” ujar Umar.

Umar lalu menambahkan, rumus tersebut digunakan untuk menentukan tarif efektif bulanan yang akan digunakan untuk menghitung pajak penghasilan setiap bulan.

"Tarif Efektif dibagi menjadi dua jenis, yaitu TER Bulanan dan TER Harian,” imbuh Umar.

Umar menjelaskan, TER Bulanan dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tetap. Sedangkan TER harian dikenakan kepada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap.

Dalam kegiatan edukasi tersebut juga dijelaskan bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang terdiri dari TER bulanan yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir yaitu masa Desember. Tarif PPh Pasal 17 untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang pada masa pajak terakhir di masa Desember dihitung berdasarkan PTKP sesuai dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan yang dimiliki.

Dengan skema TER PPh 21, penghasilan bruto yang diterima cukup dikalikan dengan tarif efektif yang telah disesuaikan dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan PPh Pasal 21 terutang di masa pajak Januari sampai dengan November. Skema TER akan tetap memperhitungkan komponen pengurang penghasilan seperti biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP dan sebagainya pada akhir tahun pajak.

Apabila wajib pajak dalam melakukan penghitungan pajak menggunakan skema TER PPh Pasal 21 terjadi kelebihan pembayaran akhir tahun, maka tidak perlu panic karena kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 pada saat penghitungan di akhir tahun akan dikembalikan oleh pemotong/pemberi kerja kepada pegawai.

Lebih detail, Umar mengatakan bahwa dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir dalam tahun pajak yang bersangkutan jumlahnya lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim kami terlebih dahulu terkait aspek perpajakannya, yang pasti kami sudah mulai paham dengan hak dan kewajiban perpajakan PPh 21 menggunakan Tarif TER," ujar Alex Lagiman, salah satu pengurus Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan.

Umar menjelaskan bahwa KPP Pratama Natar berkomitmen bahwa kelas pajak one by one kepada bendahara instansi pemerintah akan diselenggarakan secara berkesinambungan dengan harapan agar wajib pajak dapat memahami dengan baik dan benar terkait ketentuan-ketentuan perpajakan.

 

 

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.