Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran telah menyiapkan pemberian layanan secara daring bagi wajib pajak yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara daring melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id. Wajib pajak dapat memperoleh layanan ini tanpa harus mendatangi KPP Pratama Kisaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan (Selasa, 2/3).

Indah menambahkan bahwa selama ini kasus lupa EFIN cukup sering menjadi keluhan wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing.

Katanya, wajib pajak yang lupa EFIN dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran melalui pesan singkat whatsapp atau surel. Nomor whatsapp yang dapat dihubungi adalah 0822 5234 2752, 0821 8126 8302, atau 0821 7240 9973. Wajib pajak juga dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran melalui surel kpp.115@pajak.go.id.

Sebagai validasi kebenaran identitas wajib pajak, dalam pengajuan EFIN secara daring, wajib pajak yang meminta EFIN secara daring ini harus mengirimkan data identitas diri berupa foto KTP dan NPWP, nomor telepon / telepon seluler, alamat surel, serta swafoto diri dengan memegang KTP dan NPWP. Data dan foto ini dikirimkan ke nomor whatsapp atau alamat surel KPP Pratama Kisaran.