
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang senantiasa giat mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jombang agar tidak lupa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jombang Arif Mustofa pada sesi gelar wicara di Radio Gita FM Jombang, Kabupaten Jombang (Rabu, 1/3).
"Apabila wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikan dendanya Rp100.000. Untuk Wajib Pajak Badan ini dendanya lumayan, Rp1.000.000. Yuk mari kita lapor lebih awal, lebih nyaman dan terhindar dari sanksi denda tentunya," ajak Arif.
Dikatakan Arif, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan wajib pajak secara online dengan login di laman pajak.go.id. Sementara bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dapat memilih menu e-Filing dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan dan/atau memiliki pekerjaaan bebas memilih menu e-Form.
“Kalau untuk wajib pajak badan bisa juga melaporkan SPT Tahunan secara online pada djponline yakni menggunakan e-Form juga. Dipastikan harus sudah punya aplikasi Adobe Reader DC pada laptop atau komputer agar formulir elektronik dapat dibuka, cuman lebih banyak detail di isi dan melampirkan laporan keuangan. Apabila data-datanya sudah lengkap pasti akan mudah pelaporannya,” jelasnya.
Langkah pertama dijelaskan Arif, untuk bisa membuat pelaporan secara online, wajib pajak harus mendaftarkan diri atau melakukan registrasi akun terlebih dahulu. Sebelum melakukan pendaftaran tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Bagi yang hendak melaporkan SPT Tahunan melalui online, perlu EFIN untuk registrasi atau mungkin beberapa terkendala lupa passwordnya. Nah, itu kan membutuhkan EFIN untuk mengubahnya. EFIN ini dapat ditanyakan melalui saluran Whatsapp KPP kami. Apabila belum aktivasi silakan dapat datang ke KPP terdekat," ujar Arif.
Salah satu pendengar bernama Ika dari Kecamatan Gudo melemparkan pertanyaan tentang cara melaporkan SPT Tahunan apabila sudah mengundurkan diri dari pekerjaan. Menjawab pertanyaan dari Ika, Fungsional Penyuluh Pajak Partini menerangkan wajib pajak yang sudah tidak berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif tetap wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai data yang sebenarnya.
"Apabila secara nyata sudah tidak memiliki penghasilan maka tetap lapor tapi penghasilannya diisi nol atau nihil. Intinya disampaikan data yang sebenarnya. Kemudian apabila ternyata sudah resign, benar-benar tidak punya penghasilan atau punya penghasilan tapi masih di bawah PTKP. Silakan dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) ke KPP, agar nanti tahun-tahun berikutnya tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan," terang Partini.
Baik Arif dan Partini mengingatkan batas akhir pelaporan ini jangan sampai dilewatkan dan lapor semakin cepat semakin baik, termasuk juga mengingatkan untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sebelum tahun 2023 berakhir.
Pewarta: Zulia Ni'mah |
Kontributor Foto: rekan radio Gita FM Jombang |
Editor: Siti Nurchoiriyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat