Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan kelas pajak dalam rangka edukasi aplikasi e-Objection kepada 110 wajib pajak yang sering mengajukan permohonan keberatan secara daring melalui Zoom Meeting di Jakarta (Kamis, 9/3).

Dendi Amrin, Hargo Nugroho, dan Yoyon Hardhianto selaku Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus membahas mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik e-Objection, serta panduan menggunakan aplikasi e-Objection.

"Surat Keberatan dapat disampaikan melalui beberapa saluran, yaitu secara langsung, melalui pos/ekspedisi tercatat, atau secara online melalui e-Objection," ungkap narasumber. Ia menambahkan bahwa saat ini, Wajib Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus lebih cenderung menyampaikan surat keberatan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan melalui pos atau ekspedisi tercatat. Sementara, wajib pajak yang memanfaatkan e-Objection masih sedikit. Padahal, ada beberapa keunggulan dari e-Objection.

"Pertama, keunggulan e-Objection adalah lebih fleksibel. Wajib pajak dapat menyampaikan surat keberatan kapan saja dan dimana saja dalam 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu sepanjang terhubung dengan saluran internet. Kedua, begitu permohonan lengkap dan telah memenuhi syarat maka Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan langsung terbit sehingga mempercepat proses penyampaian keberatan. Ketiga, e-Objection lebih aman karena proses pengajuannya hanya melalui akun wajib pajak sendiri. Ditambah juga adanya fitur sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan pengguna. Keempat, penggunaan layanan e-Objection praktis sehingga penyampaian surat keberatan menjadi lebih mudah," terang Hargo Nugroho.

Hargo Nugroho menambahkan bahwa e-Objection merupakan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik yang tersedia pada situs djponline.pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian Surat Keberatan. "e-Objection adalah alternatif sehingga tidak menutup kanal lain. e-Objectionadalah pilihan untuk penyampaian keberatan yang lebih efektif dan efisien," imbuhnya.

Oleh karena itu, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan e-Objection demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian dan penyelesaian keberatan.

Pewarta: Mitra Nofriana Harahap
Kontributor Foto: Hasan Solehadin
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas