Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon Dua melaksanakan Penandatangan Berita Acara (BA) Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester I Tahun 2020 bersama KPPN Cirebon dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, bertempat di Kantor BKAD Kabupaten Cirebon (Kamis 28/1).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyetoran pajak dari pemotongan/pemungutan belanja dana APBD Semester I Tahun 2020. KPP Pratama Cirebon Dua berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Cirebon, sehingga target penerimaan yang ditetapkan dapat tercapai.
- 35 kali dilihat