Dalam rangka pengenalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melakukan edukasi ke Wajib Pajak Sejak hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 dan dijadwalkan akan dilaksanakan hingga akhir bulan Agustus (Senin, 26/8). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPP Pratama Cikarang Selatan mulai pukul 09.00 Sampai dengan 14.00 WIB setiap hari kerja dan di jam kerja.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengenalan awal web/aplikasi agar Wajib Pajak mendapat first impression dan user experience perihal Coretax, sehingga diharapkan ketika nantinya sudah launching dan diberlakukan, mereka sudah memiliki informasi dan pengetahuan serta sudah smooth dalam implementasinya.
Edukasi tersebut diawali dengan sambutan Kepala Kantor, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi I, materi II dan materi III. Setiap peserta, yang mayoritas berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), didampingi oleh petugas pendamping yang akan membantu menjelaskan jika memerlukan bantuan atau penjelasan. Setiap sesi memiliki materi masing-masing, mulai dari pendaftaran, akun wajib pajak, e-Faktur, pembuatan eBupot, pemeriksaan, pengajuan permohonan, hingga pembuatan kode billing Pelaporan Masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang baru di buat DJP untuk mengintegrasikan seluruh sistem sehingga menciptakan kesederhanaan dan efisiensi sistem perpajakan, yang pada akhirnya akan lebih memudahkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Termasuk di dalamnya adalah menyatukan aplikasi atau web yang selama ini berada di tempat yang terpisah, seperti DJPOnline, web eFaktur dan aplikasi eFaktur. Pengajuan permohonan juga bisa dilakukan di sistem tersebut, seperti permohonan Pemindahbukuan. Total nantinya akan ada sekitar 21 proses bisnis di Coretax. Nantinya Coretax akan dilengkapi fitur notifikasi, baik file yang telah dibuat seperti e-Bupot dan SPT, juga file atau produk hukum misalnya hasil Surat Tagihan Pajak (STP), Pemindahbukuan atau SP2DK yang diterima/dikirimkan dan notifikasi-notifikasi lainnya.
Sebagai informasi, Coretax rencananya akan di luncurkan pada akhir tahun ini dan diharapkan akan berlaku penuh mulai awal tahun depan. Seperti sebelumnya, saat peluncuran eSPT, e-Faktur dan aplikasi lainnya, saat ini DJP sudah melaksanakan piloting (uji coba) Coretax bagi Wajib Pajak Besar. Kepala Kantor dan para pemateri mengingatkan akan manfaat Coretax nantinya. Coretax akan sangat bermanfaat, baik bagi Wajib Pajak, DJP, maupun pemangku kepentingan lainnya. Meski edukasi ini baru pengenalan, tapi nantinya tidak jauh dari yang sudah di sampaikan. Beberapa hal masih proses pengembangan dan pada saatnya nanti akan siap. Dan Coretax adalah respon DJP atas perkembangan teknologi yang serba cepat, mudah dan murah. Bagi pemangku kepentingan, Coretax memberikan nilai tambah dalam hal kemudahan, integrasi dan kehandalan.
Pewarta: Tim Konten Cikasela |
Kontributor Foto: Tim Konten Cikasela |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 70 kali dilihat