Kepala Seksi Pengawasan dan konsultasi III, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung bersama beberapa Account Representative melakukan kunjungan kerja ke beberapa kantor kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bekasi (Rabu, 12/8). Kunjungan dilaksanakan selama beberapa tahap dimulai dari tanggal 15 Juli -hingga 12 Agustus 2020.
Kantor kecamatan yang dikunjungi di antaranya adalah Kecamatan Babelan, Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Muara Gembong, dan kantor desa yang berada di bawahnya. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemetaan potensi ekonomi ke wilayahan dan sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bendaharawan desa dan kecamatan.
Dalam Kunjungan ini, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Siti Nur Rochmah berdiskusi dengan para kepala desa tentang kegiatan ekonomi dan sentra ekonomi apa saja yang terdapat di setiap desa. Hingga saat ini Sektor UMKM terus berkembang dan didominasi oleh usaha rumahan seperti kuliner dan pakaian.
Selain itu, dalam kunjungan tersebut pihak KPP Pratam Cibitung sekaligus memberikan edukasi tentang tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah. Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 231/PMK.03/2020 yang mengakibatkan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tidak lagi melekat pada pemegang kas atau bendahara tetapi melekat pada instansi pemerintah itu sendiri.
Siti Nur Rochmah berharap melalui kunjungan kerja ini dapat terjalin sinergi yang semakin baik antara KPP Pratama Cibitung dengan Pemerintah Daerah khususnya pemerintah kecamatan dan desa dalam rangka peningkatan kepatuhan pajak. Ia juga berterima kasih atas sikap kooperatif dan keterbukaan yang ditunjukan pemerintah desa dan kecamatan.
Kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
- 36 kali dilihat