Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Cakung membuka kelas pajak secara daring untuk mengedukasi wajib pajak. Penyuluh KPP Pratama Jakarta Cakung menjelaskan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kelas pajak  yang diselenggarakan selama 2 hari tanggal 20 dan 21 Februari 2024 menggunakan aplikasi Zoom ini terbuka untuk umum dan dimulai dari pukul 14.00 – 15.00.

Dwi Nurhayati, Andari Nabila Iskandar, dan Sandy Mahatma Putra, fungsional penyuluh KPP  Pratama Jakarta Cakung, menjadi narasumber dalam kelas pajak daring kali ini.

Materi yang  disampaikan adalah pemberlakuan tarif efektif rata-rata untuk menghitung PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Januari 2024. Tarif efektif tersebut dikenal dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER).Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023, bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang PPh dan tarif efektif. Adapun TER dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kegiatan ini diikuti oleh 56 peserta.  Peserta sangat antusias mengikuti kelas pajak daring,  terlihat dari banyaknya pertanyaan dari para peserta. Agung, salah satu peserta kelas pajak daring, mengapresiasi KPP Cakung yang telah membuat kegiatan ini. “Saya merasa terbantu dengan adanya kelas pajak ini, selain mendapatkan informasi terkini terkait TER, saya tidak perlu datang ke kantor pajak untuk informasi TER tersebut," jelas Agung.

 

Pewarta: Gery Josua
Kontributor Foto: Gery Josua
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.