Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Melawi Evi Suhada bersama dengan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh bekerja sama dalam mengadakan kegiatan pojok pajak asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula RSUD Melawi, Kabupaten Melawi (Jumat, 7/6). Kegiatan ini dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di wilayah Kabupaten Melawi. Untuk sesi kegiatan ini, pojok pajak diselenggarakan di Aula RSUD Melawi dan diperuntukkan bagi ASN maupun TKD di RSUD Melawi yang masih belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
“Silakan Mas ini ada bukti potong dari TKD,” jelas Evi sembari menyerahkan bukti pemotongan pajak tenaga kontrak daerah di RSUD Melawi. Dalam kegiatan ini, tercatat setidaknya 20 tenaga kontrak daerah RSUD yang mendatangi loket pojok pajak. Beberapa orang yang datang masih memiliki status EFIN (Electronic Filing Identification Number) belum aktif sehingga perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu. EFIN sendiri merupakan kode yang dimiliki wajib pajak yang digunakan untuk membuat akun pada aplikasi perpajakan sebelum melakukan pelaporan pajak.
Tidak hanya TKD daerah yang mendatangi loket untuk melalukan pelaporan SPT Tahunan, beberapa bendahara RSUD Kabupaten Melawi juga ikut mendatangi loket pojok pajak untuk berkonsultasi mengenai pelaporan pajak dengan menggunakan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot).
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Rachmad Hidayat |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat