Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sintang bersama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh membuka layanan pojok pajak asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di Pabrik Sawit PT Rafi Kamajaya Abadi, Kabupaten Melawi (Selasa, 28/5). Kepala KP2KP Nanga Pinoh, Munawar Kholil sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan PT Rafi Kamajaya Abadi agar karyawan yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat segera melaporkan SPT-nya. “Nanti bisa kita adakan di pabrik saja Pak,” ucap Wahyu salah satu staf bagian keuangan yang membantu mengkoordinasikan kegiatan ini.

Kegiatan ini dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya wajib pajak di lingkungan Kabupaten Melawi. Melalui kegiatan ini, karyawan PT Rafi Kamajaya Abadi yang belum melaporkan SPT tidak perlu datang ke kantor pajak tetapi dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan di pabrik.

KP2KP Nanga Pinoh dibantu oleh petugas penyuluh pajak dan juga pelaksana KPP Pratama Sintang saat melakukan kegiatan pojok pajak ini. Sebelum sesi asistensi dilakukan, Kepala KP2KP Nanga Pinoh dan beberapa karyawan pabrik PT Rafi Kamajaya Abadi melakukan foto bersama. Saat sesi asistensi, tercatat kurang lebih lima puluh karyawan PT Rafi Kamajaya Abadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan di pabrik.

 

Pewarta: Rachmad Hidayat
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Sintang
Editor: Rachmad Hidayat

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.