Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara offline di Ruang Mahoni Gedung PT Pupuk Kalimantan Timur Kota Bontang (Rabu, 8/6). Sosialisasi ini mengajak seluruh karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur untuk mengikuti PPS yang sudah dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Sosialisasi PPS ini dimulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA dan dihadiri oleh 39 karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur. Selain diikuti secara langsung oleh wajib pajak di Ruang Mahoni, sosialisasi PPS ini juga disiarkan melalui Zoom Cloud Meeting dan dihadiri oleh 47 partisipan.

Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan peserta dalam meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Bapak dan Ibu yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti sosialisasi perpajakan ini. Dan di sisa waktu satu bulan ini, kami tidak ingin Bapak dan Ibu kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan PPS,” ujar Hanis. Hanis menambahkan bahwa saat ini adalah kesempatan yang bagus bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Bertindak secagai narasumber dalam sosialisasi kali ini adalah salah satu Account Representative KPP Pratama Bontang Riza Teguh Kurniawan. Membuka sosalisasi, Riza menyampaikan bahwa PPS berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022, dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Program tersebut juga dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Riza juga menjelaskan berbagai informasi tentang PPS seperti syarat mengikuti PPS, jenis kebijakan PPS, harta bersih yang dapat diungkapkan, manfaat mengikuti PPS, mekanisme PPS, dan berkas yang harus dipersiapkan wajib pajak untuk mengikuti PPS.

Tak lupa, Riza memberitahukan bahwa wajib pajak dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Bontang apabila mengalami kesulitan dan kebingungan saat mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara mandiri.

“KPP Pratama Bontang menyediakan helpdesk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS. Kami akan memberikan layanan yang terbaik kepada wajib pajak yang datang ke helpdesk. Bapak dan Ibu juga dapat menghubungi nomor 0548-20139 atau layanan WhatsApp kami di nomor 0853 4890 1640 untuk konsultasi terkait PPS,” terang Riza.

Peserta sosialisasi sangat antusias dan aktif bertanya selama sosialisasi PPS berlangsung. Sosialisasi PPS ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak khususnya karyawan PT Pupuk Kalimantan Timur.