KPP Pratama Banjarbaru bersama KP2KP Martapura bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar mengundang seluruh SKPD Kabupaten Banjar untuk mengikuti acara Rekonsiliasi Pajak dan Sosialisasi PMK No. 59/PMK.03/2022 serta e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi (Senin, 1/8).

Rekonsiliasi Pajak ini diselenggarakan untuk melakukan pencocokan dan penyesuaian data perpajakan antara instansi pemerintah dan kantor pajak. Hal tersebut juga sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah sekaligus pengawsan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan sosialisasi PMK No. 59/PMK.03/2022 dan e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi. “Seluruh Bendahara Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh dan PPN serta PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Atas transaksi tersebut, bendahara pemerintah wajib membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot Instansi Pemerintah dan SPT Masa Unifikasi,” ujar Staf Penyuluh Pajak.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta: Tri Wulandari
Kontributor Foto: Muhammad Fikri Ridhani
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati