
Pak Noto, Bendahara Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Melawi melakukan koordinasi pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bersama dengan Putut Rachmanto, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Kamis, 31/8). Koordinasi ini dilakukan oleh Polres Melawi dalam rangka persiapan pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2024.
Saat sesi konsultasi, Kepala KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan bagaimana proses pemadanan NIK-NPWP ini dapat dilakukan oleh anggota polres nantinya. Kepala KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan apabila nantinya terdapat anggota Polres Melawi yang mengalami kendala tidak bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP, anggota tersebut bisa datang ke KP2KP Nanga Pinoh untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara jabatan. “Nanti kita padankan secara jabatan,” ucap Putut Rachmanto.
Koordinasi pemadanan NIK-NPWP ini beberapa kali dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh kepada beberapa dinas di Melawi termasuk Polres Melawi. “Supaya per satu Januari polres sudah tidak ada masalah dengan pemadanan NIK-NPWP,” ucap Putut Rachmanto saat menjelaskan tujuan koordinasi pemadanan NIK-NPWP ini. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP untuk kepentingan perpajakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang sehingga proses pelaporan SPT tahunan orang pribadi juga akan diberlakukan menggunakan NIK.
Pewarta: Rachmad Hidayat |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat