Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan penyitaan aset Penanggung Pajak milik PT KPS di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Kamis, 27/11).
Penyitaan dilakukan oleh dua orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan didampingi oleh tiga orang saksi, yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Bantaeng, dan juga oleh Account Representative dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Objek penyitaan kali ini berupa 7 unit rumah komersil dengan nilai total taksiran mencapai Rp2.100.000.000,00 Tindakan ini dilaksanakan berdasar pada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak yang merupakan konsekuensi dari Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak hingga jatuh tempo.
Penyitaan yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum perpajakan oleh KPP Pratama Bantaeng setelah melakukan proses penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening wajib pajak, serta upaya persuasif lainnya, namun wajib pajak tidak juga melakukan pelunasan tunggakan pajak.
Kehadiran Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, dalam pelaksanaan penyitaan menjadi isyarat keseriusan KPP Pratama Bantaeng dalam penyelesaian utang pajak. Disela kegiatan penyitaan, Reza menyampaikan harapan atas pelaksanaan penyitaan ini. “Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan sudah dilaksanakan sesuai dengan urutan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tindakan penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat mengenai kewajiban untuk melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ungkapnya.
Penyitaan atau tindakan berupa upaya untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan atas PT KPS dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita dilangsungkan di lokasi sita dan dilakukan oleh Komisaris PT KPS, JSPN, dan dua orang saksi.
Sebagai bagian dari prosedur, JSPN juga melakukan penempelan segel bertuliskan “DISITA” pada objek penyitaan. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa objek penyitaan tidak boleh dipindahtangankan maupun dirusak selama masa penyitaan. Selanjutnya, petugas juga menyampaikan kepada wajib pajak bahwa apabila dalam jangka waktu sesuai undang-undang wajib pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajaknya, maka akan dilakukan pelelangan barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Melalui pelaksanaan penyitaan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga tidak ada lagi kealpaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Tindakan ini juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya
| Pewarta: Andi Suripati A, Nurul L |
| Kontributor Foto: Tim Medsos KPP Pratama Bantaeng |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat


