
Dalam upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengadakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada seluruh ÄSN Dinas Kesahatan Kabupaten Purbalingga termasuk dokter di lingkungan Kabupaten Purbalingga (Kamis, 15/6). Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Purbalingga, Jawa Tengah.
Ahmad Mudjib, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga selaku narasumber menjelaskan materi terkait pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui e-Filing.
“ASN wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing,” tegas Mudjib.
Dalam sosialisasi disampaikan juga mengenai pemadanan NIK dan NPWP yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
“NIK sebagai NPWP berlaku mulai 1 Januari 2024. Untuk itu, perlu dilakukan pemadanan sebelum tanggal 1 Januari 2024 agar dapat digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan,” pungkas Mudjib.
Pewarta: Hani Hastiwi |
Kontributor Foto: Iqlima Al Mumtahanah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 kali dilihat