Seorang wajib pajak, pegawai Kantor Kecamatan Warungkiara mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Citepus, Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi  (Selasa, 22/8). Wajib pajak tersebut bermaksud untuk berkonsultasi terkait permohonan pemindahbukuan.

Permohonan pemindahbukuan tersebut hendak diajukan oleh wajib pajak karena terdapat kesalahan pada pajak yang telah dibayarkan. Kesalahan tersebut terjadi saat pembuatan kode billing, wajib pajak salah memilih tahun pajak yang seharusnya 2022 tetapi wajib pajak memilih 2020.

“Pak, saya mau tanya terkait pemindahbukuan karena ada kesalahan tahun pajak di billing yang sudah saya bayar. Ketentuan pemindahbukuan itu seperti apa ya Pak?” tanya wajib pajak

Petugas yang melayani konsultasi pada saat itu adalah Raymandha Mohamad Sukmayadi,  Pelaksana KP2KP Pelabuhan Ratu. Raymandha  menjelaskan ketentuan dan prosedur pemindahbukuan. Untuk pemindahbukuan bisa diajukan dengan dua cara, yaitu online dan offline. Kami sarankan diajukan secara online melalui e-Pbk di akun djp online instansi Bapak. Namun, kalau Bapak menghendaki pengajuan pemindahbukuan  secara offline dapat diajukan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak),” jawab Raymandha.

Raymandha menjelaskan lebih lanjut mengenai e-Pbk. “Silakan Bapak buka pajak.go.id kemudian login ke akun djp online instansi bapak menggunakan NPWP instansi dan kata sandi. Kemudian pilih menu Layanan. Pilih menu e-Pbk. Selanjutnya pilih menu Permohonan. Masukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) kemudian klik Cari. Nah kan ini muncul data pembayarannya ya Pak, silakan Bapak sesuaikan data yang kelirunya,” pungkasnya.

Setelah wajib pajak menyesuaikan data pembayaran yang salah, Raymandha meminta wajib pajak mengupload file Sertifikat Elektronik instansi dan menginput passphrasenya. Namun, wajib pajak mengaku tidak mengetahui dimana file sertifikatnya disimpan sehingga permohonan pemindahbukuan pun tertunda. Kemudian, Raymandha mengarahkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan kembali sertifikat elektronik agar permohonan e-Pbk dapat  dilanjutkan.

 

Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Kontributor Foto: Zaenal Mustapa
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.