Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) teken Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak pada Perguruan Tinggi di Bojonegoro (Senin, 23/12).
Acara penandatanganan MoU dilaksanakan di tiga Perguruan Tinggi yakni Universitas Bojonegoro (Unigoro) yang beralamat di Jl Lettu Sujitno No 2 Ds. Kalirejo, Bojonegoro, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Rajekwesi Bojonegoro di Jalan Raya Dander, Griya Rajekwesi Indah, Ngumpak Dalem, Bojonegoro, serta Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Bojonegoro di Jl Panglima Polim No.46, Pacul, Bojonegoro.
Tujuan kesepakatan ini adalah untuk mengenalkan pajak kepada mahasiswa. Kesepakatan ini merupakan investasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melahirkan generasi sadar pajak. Selain ketiga Perguruan Tinggi tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Cendekia Bojonegoro telah terlebih dahulu menandatangani MoU tentang implementasi inklusi kesadaran pajak, sehingga di Bojonegoro ada empat Perguruan Tinggi yang melaksanakan inklusi kesadaran pajak.
- 29 kali dilihat