Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika bekerja sama dengan Radio Publik Mimika mengadakan helar wicara (talkshow) perpajakan di Studio Radio Publik Mimika (Rabu, 17/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengampanyekan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing.

Acara ini dipandu oleh penyiar Radio Publik Mimika Choki. Adapun Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Timika Ali Syapeih dan Kepala Seksi Penagihan Agus Widhi Tamtomo menjadi narasumber. Gelar wicara ini membahas tentang mekanisme pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi Covid-19.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan di masa pandemi Covid-19 ini, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja menggunakan telepon genggam, komputer atau laptop. Wajib pajak bisa lapor SPT Tahunan melalui e-Filing dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id,” ujar Agus.

Agus menambahkan, pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing membantu mengurangi kerumunan di KPP sehingga mendukung penerapan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah dan meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Narasumber lainnya Ali Syapeih menyampaikan bahwa SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan/atau kewajiban sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. “Bukan hanya perusahaan atau orang pribadi pengusaha yang wajib lapor SPT. Pegawai atau karyawan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja juga memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan,” jawabnya kepada salah satu pendengar yang bertanya.

Ali menambahkan, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing diperlukan alamat email yang masih aktif serta kode EFIN yang dapat diajukan ke KPP guna pembuatan akun djponline, bukti pemotongan pajak dari kantor bagi karyawan atau pegawai, perincian peredaran usaha selama setahun atau pembukuan/pencatatan bagi usahawan.

Di akhir acara, Ali kembali mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum batas waktu pelaporan. “Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi KPP Pratama Timika melalui whatsapp, e-mail, maupun media sosial yang sudah saya informasikan di penjelasan sebelumnya,” pungkasnya.