Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung menggelar kegiatan kampanye anti-gratifikasi dengan memberikan edukasi saluran pengaduan di Kantor Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung. Peserta kegiatan adalah 14 (empat belas) bendahara desa se-Kecamatan Bansari. Kegiatan ini dilakukan untuk mengawali kegiatan edukasi perpajakan kewajiban bendahara desa.

Tufika Naviri Hidayanto, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal pada kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang “Peran Wajib Pajak dan Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan’’.

"Pegawai ataupun penyelenggara negara termasuk dalam hal ini adalah ASN di Kementerian Keuangan wajib menolak dan melaporkan gratifikasi," ungkap Taufika.

Tufika mengatakan, kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi bagi ASN Kementerian Keuangan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Jungklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Tufika menjelaskan saluran pengaduan yang dapat dihubungi bagi Wajib Pajak dan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan uang, dugaan pemerasan dan dugaan penyimpangan dalam perjandin/PBJ yang dilakukan oleh para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

“Untuk melakukan pengaduan, masyarakat dan Wajib Pajak dapat menghubungi Telepon ke (021) 1500200, Faksimile di nomor (021) 5251245, mengirim email ke pengaduan.pajak.go.id, mengakses laman https://pengaduan.pajak.go.id/, mention atau DM ke akun Twitter @kring_pajak, dan mengirim pesan pada menu Chat di laman www.pajak.go.id, pengaduan juga dapat dilakukan dengan mengirim surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas DJP atau datang langsung ke unit kerja yang dimaksud’’ kata Taufika.

Taufika mengatakan KPP Pratama Temanggung berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta segala bentuk layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Temanggung tidak berbayar alias gratis. Sebagai penutup, Tufika juga memohon dukungan dari para Wajib Pajak dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) yang sedang dilaksanakan oleh KPP Pratama Temanggung di tahun 2023 ini.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Hediana Yudha Prawira
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.