Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati meresmikan Pos Pelayanan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang di Jalan Mayor Abdurrahman nomor 221, Sumedang Utara, Sumedang (Rabu, 11/10).

Erna mengatakan pos pelayanan tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak yang berlokasi di daerah Sumedang Utara dan sekitarnya menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan yang kami berikan di pos pelayanan pajak ini mulai dari permohonan dan konseling wajib pajak,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Erna, jika wajib pajak yang mempunyai janji temu atau pembahasan dengan petugas pajak namun beralamat jauh ke KPP Pratama Sumedang yang beralamat di Jatinangor dapat memanfaatkan Pos Pelayanan Pajak tersebut untuk melakukan pembahasan.

Erna pun menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk unit vertikal di bawahnya, salah satunya Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama Sumedag tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan yang diberikan gratis, jika para wajib pajak menemukan pelanggaran dapat menghubungi saluran resmi pengaduan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya.

Saluran resmi pengaduan DJP antara lain telepon kring pajak 1500 200, faksimile di (021) 5251245, surat elektronik pengaduan@pajak.go.id, web pengaduan.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, live chat di pajak.go.id, dan melalui surat resmi atau datang langsung ke unit kerja di lingkungan DJP.

 

Pewarta: Fanzi Siddiq F
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Sumedang
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.