
Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan pengenaan pajak untuk penghasilan 5 juta kepada Tribun Kaltim langsung dari Kaltimtara Coworking Space, Kota Balikpapan (Rabu, 11/01).
Ramai di pemberitaan media massa maupun media online yang memberitakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait aturan baru perpajakan dimana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) kepada karyawan dengan penghasilan 5 juta rupiah per bulan.
“Perlu untuk diluruskan bahwa pada dasarnya tidak ada peraturan baru perpajakan yang demikian. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah,” jelas Max.
UU HPP ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun atau bisa dibilang penghasilannya 5 juta rupiah per bulan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan merupakan aturan terbaru yang di dalamnya mengatur perubahan rentang penghasilan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP), bukan mengubah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ada,” pungkas Max.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 23 kali dilihat