
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan pemantauan penerimaan SPT Tahunan di Hartono Mall, Sukoharjo (Rabu, 31/3). Slamet Sutantyo datang langsung mengunjungi Hartono Mall didampingi oleh Handayani Kepala Bidang P2Humas, Eko Budi Setyono Kepala Bidang KBP dan Agus Hernawanto Purnomo Kepala KPP Pratama Sukoharjo pada hari terakhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Rabu, 31 Maret 2021 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi. Ini adalah batas terakhir untuk melakukan lapor pajak online dan pemerintah memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu. Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 berakhir pada 31 Maret 2021. Wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan baik melalui jasa ekspedisi maupun dengan cara lain, yaitu secara daring. Pelaporan SPT secara daring adalah melalui situs djponline, baik melalui e-Filling maupun e-Form.
"Sampai dengan saat ini DJP tidak memiliki rencana untuk merelaksasi batas waktu penyampaian SPT Orang Pribadi," kata Slamet. Kebijakan ini bukan sekarang saja. Setiap tahun DJP menetapkan hari terakhir di bulan Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April.
Kakanwil Jateng II berharap wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia. Laporan SPT dilakukan secara daring melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses dari mana dan kapan saja.
- 38 kali dilihat