Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggomalut) Dodik Samsu Hidayat  menyampaikan bahwa pemberian insentif perpajakan untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Dodik berharap dengan fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat memanfaatkannya sehingga dapat membantu kegiatan perekonomian mereka.

Demikian pernyataan dan harapan Dodik Samsu pada kegiatan Press Conference Perkembangan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Triwulan II Tahun Anggaran 2021 Lingkup Provinsi Sulawesi Utara secara daring di kota Manado (Selasa, 27/7).

Dalam paparannya, Dodik Samsu Hidayat menyampaikan penerimaan pajak sampai triwulan II tahun 2021 untuk Sulawesi Utara telah mencapai Rp1.447,5 miliar atau 42.89% dari target Rp3.375,27 miliar dan realisasi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan triwulan II tahun 2021 untuk wilayah Sulawesi Utara sebesar 156.770 SPT atau 89.25% dari target 175.660 SPT serta mengajak para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk yang belum menyampaikan SPTnya agar segera menyampaikan, terutama untuk membantu pemerintah dalam menjalankan semua program, terutama untuk menanggulangi pandemi covid-19," ucap Dodik.