Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Rosmauli, melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan layanan Pojok Pajak yang digelar di Lampung City Mall (LCM) oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua, Kota Bandar Lampung (Sabtu, 8/3).

Pojok pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan dan mengajukan permintaan kembali EFIN. Namun, tak jarang wajib pajak sekaligus bertanya dan mendapatkan konsultasi mengenai penerapan sistem perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Penyelenggaraan pojok pajak di pusat perbelanjaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat. Rosmauli menegaskan bahwa kemudahan akses menjadi faktor penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya tanpa kendala.

“Petugas pajak yang bertugas di lokasi siap memberikan panduan secara langsung, membantu wajib pajak dalam setiap tahap pelaporan, serta menjawab pertanyaan terkait perubahan sistem perpajakan,” ujar Rosmauli.

Anton, salah satu wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini, mengaku sangat terbantu. "Biasanya saya harus datang ke kantor pajak, tetapi dengan adanya layanan ini, proses pelaporan jadi lebih mudah," katanya. “Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak dan memastikan pelaporan SPT dilakukan tepat waktu,” tutup Rosmauli.

Pewarta: Yolanda Permata Yanra
Kontributor Foto:Imam Darmawan 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.