Kanwil DJP Bali melakukan pemantauan penerimaan SPT Tahunan di KPP Pratama Badung Selatan, Denpasar (Rabu, 31/3). Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto datang langsung mengunjungi KPP Pratama Badung Selatan pada hari terakhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Tahun Pajak 2020 berakhir pada 31 Maret 2021. Wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan baik melalui jasa ekspedisi maupun dengan cara lain, yaitu secara daring. Pelaporan SPT secara daring adalah melalui situs djponline, baik melalui e-Filling maupun e-Form.

Pada pukul 11.00 WITA, Goro Ekanto bersama dengan beberapa pejabat di lingkungan Kanwil DJP Bali mengunjungi KPP Pratama Badung Selatan (KPP Badsel). Goro Ekanto dan tim Kanwil DJP Bali disambut Vincentius Sukamto di Lobby KPP Pratama Badung Selatan kemudian masuk Ruang Pelayanan.

Goro Ekanto dan tim menanyakan kondisi dan kendala pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. KPP Badsel menerima pelaporan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi dan membuka konseling pengisian SPT Tahunan secara daring.

Setelah kunjungan di KPP Badsel, Goro Ekanto dan tim bergegas ke KPP lainnya di sekitar Denpasar untuk memantau penerimaan SPT Tahunan.