
Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Tax Center Universitas Dhyana Pura (Undhira) mengadakan Webinar Perpajakan dengan mengangkat tema “Perpanjangan Insentif Pajak di tengah pandemi Covid-19” di Bali (Kamis, 4/3).
Acara ini diikuti oleh 230 peserta yang berasal dari dosen, mahasiswa hingga masyarakat umum melalui media Zoom Meeting. Dari Kanwil DJP Bali, Kepala Kanwil (Kakanwil) DJP Bali Goro Ekanto menyampaikan, “Perpanjangan Insentif untuk dunia usaha di tahun 2021 ini pada dasarnya masih sama seperti tahun 2020,” kata Goro.
Ia juga menyampaikan, “Insentif yang diberikan melalui PMK-9/2021 yakni insentif untuk dapat meningkatkan daya beli masyarakat berupa pajak karyawan gratis (PPh 21 DTP), insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha berupa Pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25, dan Restitusi PPN dipercepat."
"Selain itu, tidak lupa juga ada insentif kepada UMKM yang tidak perlu menyetorkan pajak 0,5%-nya. Semua insentif ini diberikan hingga Masa Juni 2021,” imbuh Goro Ekanto.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Bali I Ketut Yasa menjadi narasumber webinar. Ia menjelaskan tentang peran APBN dan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Pada kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan kesempatan tanya jawab yang dimanfaatkan dengan antusias oleh peserta.
- 44 kali dilihat